Guru Tulis

Topics :
harianday. Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » 3 Janji Ahmad Dhani atas Kasus Dul di Tol Jagorawi

3 Janji Ahmad Dhani atas Kasus Dul di Tol Jagorawi

Written By Alizar tanjung on Senin, 09 September 2013 | 17.06

HARIANDAY, Jakarta - AQJ alias Dul ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi. Akibat kecelakaan ini, 6 orang tewas.

Mobil Mitsubishi Lancer yang dikendarai Dul melaju kencang dari arah Bogor menuju Jakarta.

Mobil menerobos pembatas tol dan menghantam Daihatsu Gran Max yang berada di jalur sebaliknya.

Kondisi jalan tol dari arah Bogor menuju Jakarta memang lebih tinggi dibandingkan dengan jalur Jakarta menuju Bogor.

Selain jalan yang timpang, kondisi besi pembatas yang rendah, memungkinkan mobil tersebut 'terbang' dan menghantam mobil di lajur yang berbeda.

Sehari setelah kejadian, Ahmad Dhani mengunjungi keluarga korban. Dhani kepada keluarga korban menyampaikan niat baiknya atas kecelakaan ini.

Psikolog Sarankan Polisi Tak Gunakan Seragam Saat Periksa Dul
 
Polisi disarankan tidak menggunakan pakaian dinas saat meminta keterangan AQJ alias Dul tersangka tabrakan maut di Tol Jagorawi. Ini dilakukan untuk menjaga psikologis Dul yang masih berusia 13 tahun.

"Polisi dalam interogasi yang terpenting itu membuat AQJ merasa nyaman. Misalnya petugas penginterogasi tidak menggunakan seragam," kata pakar psikolog kriminal, Yusti Probowati saat dihubungi, Senin (9/9/2013) malam.

Dia meyakini, kondisi Dul akan semakin tertekan bila si polisi menggunakan pakaian dinas ketika melakukan pemeriksaan. Yusti juga menyarankan agar polisi mengedepankan pendekatan sebelum mengutarakan pertanyaan terkait kecelakaan yang mengakibatkan 6 orang tewas.

"Bertanya ke anak tidak bisa to the point, jadi harus melakukan pendekatan terlebih dahulu istilah psikologis namanya rapport, biar bisa merasa dekat serta dipercaya," ujar Yusti.

Perlu tidaknya pendampingan seorang psikolog dalam proses pemeriksaan memang disesuaikan dengan kebutuhan Dul. Sebab menjaga kenyamanan anak yang dilanda trauma, kata Yusti memang diperlukan ketrampilan khusus.

"Tergantung anaknya, kalau dia sudah nyaman pedampingan orang tua psikolog tidak perlu, kadang-kadang polisi tidak dibekali dengan kemampuan mendekati anak, butuh ketrampilan untuk interogasi anak, tambahnya.

Dalam kasus ini, Dul dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(sumber: detik.com)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. harianday - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger