HARIANDAY, Jakarta - Putra musikus Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, ikut menjadi korban kecelakaan beruntun di Tol Jagorawi.
Dul, begitu dia akrab disapa, diduga berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dugaan itu muncul mengingat basis Grup Band Lucky Laki itu saat ini baru berusia 13 tahun. Dul lahir pada 23 Agustus 2000. Sedangkan dalam peraturan, warga yang berhak mengantongi SIM minimal berusia 17 tahun.
"Kalau umur segitu (13 tahun), kira-kira gimana menurut kamu," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono kepada Okezone, Minggu (8/9/2013).
Saat kecelakaan, Dul mengendarai mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL. Dugaan sementara, mobil Dul lah yang menyebabkan tabrakan beruntun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, mobil Dul datang dari arah Selatan menuju Utara.
"Karena tidak konsentrasi menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan dan menyebrang menghantam Daihatsu B 1349 TEN yang datang dari arah utara ke selatan dan terdorong mengenai Avanza dengan bernomor polisi B 1882 UZJ," terang Rikwanto.
Kecelakaan yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia itu terjadi sekira pukul 01.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. (sumber:tempo)
Dul, begitu dia akrab disapa, diduga berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dugaan itu muncul mengingat basis Grup Band Lucky Laki itu saat ini baru berusia 13 tahun. Dul lahir pada 23 Agustus 2000. Sedangkan dalam peraturan, warga yang berhak mengantongi SIM minimal berusia 17 tahun.
"Kalau umur segitu (13 tahun), kira-kira gimana menurut kamu," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono kepada Okezone, Minggu (8/9/2013).
Saat kecelakaan, Dul mengendarai mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL. Dugaan sementara, mobil Dul lah yang menyebabkan tabrakan beruntun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, mobil Dul datang dari arah Selatan menuju Utara.
"Karena tidak konsentrasi menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan dan menyebrang menghantam Daihatsu B 1349 TEN yang datang dari arah utara ke selatan dan terdorong mengenai Avanza dengan bernomor polisi B 1882 UZJ," terang Rikwanto.
Kecelakaan yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia itu terjadi sekira pukul 01.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. (sumber:tempo)






0 komentar:
Posting Komentar